ar |
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, penyusun panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang
telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada penyusun, sehingga
penyusun dapat menyelesaikan modul perjanjian kerja ini.
Perjanjian kerja merupakan surat
perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
didalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban dari pekerja dan
pemberi kerja. Perjanjian kerja merupakan aspek utama yang harus dibuat bagi
pemberi kerja untuk mempekerjakan seorang pekerja. Dalam hal ini kedua belah
pihak harus saling memahami apa saja isi-isi yang terkandung dalam perjanjian
kerja tersebut agar proses keberlangsungan pekerjaan yang diberikan dan
dilakukan berjalan dengan ekspektasi yang ditetapkan. Di samping itu semua,
kontrak kerja juga memang sangat bermanfaat untuk karyawan dan juga pemberi kerja
atau perusahaan. Pasalnya, kontrak tidak hanya menawarkan perlindungan bagi
kedua belah pihak, tetapi juga sebagai medium untuk mendokumentasikan semua
proses dan harapan ketenagakerjaan. Artinya, ketika membutuhkan informasi
tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan, kamu bisa menjadikan kontrak kerja
sebagai referensi untuk mengklarifikasi informasi tersebut.
Dikarenakan pentingnya perjanjian kerja maka penulis membuat modul saku
perjanjian kerja ini untuk memberikan informasi baik kepada pemberi kerja
maupun pekerja tentang syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam perjanjian
kerja untuk membantu penyusunan perjanjian kerja dan meminimalisir terjadinya
perselisihan yang berkaitan dengan perjanjian kerja di waktu mendatang. Tidak
lupa penulis sampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang terkait dalam
pembuatan buku saku ini. Penulis berharap buku saku ini dapat bermanfaat bagi
masyarakat pada umumnya dan kepada pemberi kerja dan pekerja pada khususnya.
Wassalamualaikum Wr, Wb.
Fernanda Yogaswara T.W. S.Psi.
Analis Tenaga Kerja
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo
A.
Latar Belakang
Dalam hubungan industrial tentunya ada hubungan kerja
antara pemberi kerja dan pekerja. Hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara
pengusaha dengan dengan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja. Dalam
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan
bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha
dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh
dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan
kewajiban para pihak. Perjanjian kerja ini merupakan suatu ikatan yang harus
dipenuhi oleh pekerja/buruh dan perusahaan tempatnya bekerja.
Pemberi kerja wajib mengetahui perbedaan antara
perjanjian kerja yang seharusnya tertera pada PKWT dan PKWTT. Sedangkan para
pekerja wajib mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pekerja, yang juga
tertuang di dalam surat perjanjian. Surat perjanjian inilah yang kemudian akan
dijadikan sebagai acuan dalam proses masa kerja.
Selain perjanjian kerja, demi memelihara hubungan
kerja yang baik dan harmonis antara pengusaha dan karyawan, dalam usaha bersama
meningkatkan kesejahteraan karyawan dan kelansungan usaha perusahaan. Sebuah
perusahaan juga membutuhkan peraturan perusahaan yang dibuat secara tertulis
oleh pengusaha yang memuat ketentuan tentang syarat kerja serta tata tertib
perusahaan. Peraturan Perusahaan dibuat untuk menjadi pegangan bagi Perusahaan
maupun karyawan yang berisikan tentang hak-hak dan kewajiban masing-masing
pihak.
Kemudian dalam hubungan ketenagakerjaan juga dikenal
istilah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan hasil perundingan antara
serikat pekerja/serikat buruh; atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang
tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha; atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha; yang memuat
syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. PKB tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga hal tersebut penting untuk dipahami bagi setiap
pihak terutama yang terkait dalam hubungan industrial agar tercipta hubungan
kerja yang baik dan sehat.
B.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan
tujuan pembuatan modul ini yaitu sebagai pedoman dan panduan kepada pemberi
kerja dan pekerjanya dalam pembuatan perjanjian kerja.
C.
Landasan Hukum
1.
UU No 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
2.
UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja
3.
PP No 35 Tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,
dan Pemutusan Hubungan Kerja.
4.
KEPMEN No 100 tahun 2004 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
5.
PERMEN No 28 tahun 2014 tentang Tata
Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
6.
PP No 34 Tahun 2021 tentang
penggunaan tenaga kerja asing
7.
UU No 2 tahun 2004 tentang
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
D.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup batasan
pembahasan dalam modul ini yaitu Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan
Menteri, dan keputusan Menteri yang berkaitan dengan perjanjian kerja.
E.
Definisi Konsep
1. Perjanjian
kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi
kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak
2. Pekerja/buruh
adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain
3. Pemberi
kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan
lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
4. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan,
atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
5. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang
berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau
milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan
pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan
usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
6. Peraturan
perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang
memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
7. Perjanjian
kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat
syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
8. Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara
pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu
tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
9. Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah perjanjian kerja antara
pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat
tetap.
10. Perselisihan Hubungan
Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara
pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
A.
Perjanjian Kerja
Perjanjian
Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
13/2003) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi
kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
APA SAJA ISI PERJANJIAN KERJA?
Menurut
pasal 54 UU 13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang
kurangnya harus memuat:
1.
Nama, alamat
perusahaan, dan jenis usaha
2.
Nama, jenis
kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
3.
Jabatan atau
jenis pekerjaan
4.
Tempat pekerjaan
5.
Besarnya upah dan
cara pembayarannya
6.
Syarat syarat
kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
7.
Mulai dan jangka
waktu berlakunya perjanjian kerja
8.
Tempat dan
tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
9.
Tanda tangan para
pihak dalam perjanjian kerja.
APA SAJA SYARAT PERJANJIAN
KERJA HINGGA DIANGGAP SAH?
Pada
dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka
wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Perjanjian
kerja dibuat atas dasar:
1.
Kesepakatan kedua
belah pihak
2.
Kemampuan atau
kecakapan melakukan perbuatan hukum
3.
Adanya pekerjaan
yang diperjanjikan
4.
Pekerjaan yang
diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
APA SAJA JENIS PERJANJIAN KERJA MENURUT BENTUKNYA?
1. Lisan/ Tidak
tertulis
Meskipun
perjanjian kerja dibuat secara tidak tertulis, namun perjanjian kerja jenis ini
tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi perjanjian
kerja tersebut.
Tentu
saja perjanjian kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada
beberapa isi perjanjian kerja yang disepakati namun tidak dilaksanakan oleh
pengusaha, tidak dapat dibuktikan adanya pelanggaran terhadap kesepakatan
karena tidak pernah dituangkan secara tertulis. Hal ini tentu sangat merugikan
pekerja.
2. Tertulis
Perjanjian
yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis
apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya
bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi pekerja apabila ada
beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan
pekerja. Dalam hal perjanjian kerja dibuat tertulis, maka dibuat dalam 2
rangkap yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk pegangan
pekerja dan pengusaha (Pasal 54 ayat (3) UU 13/2003).
APA SAJA JENIS PERJANJIAN KERJA
MENURUT WAKTU BERAKHIRNYA?
1. Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian
kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja
dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT didasarkan atas
jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian
kerja. Pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak.
2. Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian
kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja
yang bersifat tetap. Hubungan kerja yang bersifat tetap ini, tidak ada batasan
waktu (bisa sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia). Pekerjanya
sering disebut sebagai pekerja tetap.
APA PERBEDAAN DARI PERJANJIAN
KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT) ?
Perbedaan antara perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
dan Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dapat dijelaskan dalam tabel
perbandingan berikut ini:
PKWTT |
|
Para Pihak Pekerja dan Pengusaha Pemberi Kerja |
Para Pihak Pekerja dan Pengusaha Pemberi Kerja |
Hubungan dan Masa Kerja Hubungan kerja pekerja PKWT didasarkan dalam jangka waktu atau
selesainya suatu pekerjaan tertentu. Masa Kerja PKWT serta perpanjangannya paling lama 5 (lima)
tahun |
Hubungan dan Masa Kerja Hubungan kerja pekerja PKWTT bersifat tetap. Masa Kerja pekerja PKWTT, tidak ada batasan waktu (bisa sampai
pekerja mencapai usia pensiun atau meninggal dunia). |
Bentuk Perjanjian Kerja PKWT dapat dibuat secara tertulis atau lisan. |
Bentuk Perjanjian Kerja Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau
lisan. Meski demikian untuk PKWTT yang dibuat secara lisan terdapat
ketentuan wajib bagi pengusaha yakni untuk membuat surat pengangkatan bagi
pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 ayat (1) UU 13/2003) |
Jenis Pekerjaan Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT
hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu |
Jenis Pekerjaan Dapat diadakan untuk segala jenis pekerjaan |
Masa Percobaan Kerja Tidak ada masa percobaan kerja |
Masa Percobaan Kerja Diperkenankan ada masa percobaan kerja selama 3 bulan dan
persyaratan tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian kerja atau
diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat
pengangkatan apabila perjanjian kerja dibuat secara lisan. |
Kompensasi PHK Pekerja PKWT yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1
(satu) bulan secara terus-menerus berhak atas uang kompensasi saat berakhirnya
hubungan kerja. |
Kompensasi PHK Pekerja dengan status PKWTT berhak untuk mendapatkan uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian
hak (UPH) yang besarannya berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan alasan
terjadinya pemutusan hubungan kerja. |
Tabel 1 perbandingan PKWT dan PKWTT
apa saja jenis pekerjaan yang bisa dilakukan
dengan pkwt ?
1.
Pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat
sementara
Pkwt yang
didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu dibuat paling lama 3 (tiga)
tahun. Apabila pekerjaan selesai lebih cepat dari waktu yang ditentukan maka
perjanjian tersebut putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Apabila
selama waktu yang ditentukan pekerjaan belum selesai maka pkwt dapat diperbarui
setelah melebihi masa teggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
perjanjian kerja
2.
Pekerjaan yang bersifat musiman
Pekerjaan
yang pelaksanaannya tergantung pada musin atau cuaca dapat dilakukan untuk satu
jenis pekerjaan pada musim tertentu.
3.
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru
Pekerjaan
yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan. Jenis pekerjaan ini dapat dilakukan
untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu
kali paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat dilakukan pembaharuan.
4.
Perjanjian kerja harian atau lepas
Untuk
pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta
upah didasarkan pada kehadiran dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang
dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal pekerja/buruh
bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi
PKWTT.
APAKAH PERJANJIAN KERJA HARUS DICATATKAN PADA INSTANSI
PEMERINTAH ?
Berdasarkan
keputusan Menteri no 100 tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian
kerja waktu tertentu bahwa PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan.
APAKAH PKWT DAPAT BERUBAH MENJADI PKWTT ?
PKWT dapat berubah menjadi PKWTT apabila :
1.
PKWT yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia
dan huruf latin berubah sejak adanya hubungan kerja
2.
Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi
ketentuan yaitu tidak dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu
dan tidak diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan
berubah sejak adanya hubungan kerja
3.
Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaa yang
berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan pasal 8 ayat 2 dan 3
kepmen no 100 tahun 2004, maka PKWT berubah sejak dilakukan penyimpangan
4.
Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan
tidak diperjanjikan sesuai pasa; 3 kepmen no 100 tahun 2004 maka PKWT berubah
menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
APAKAH ADA ATURAN HUKUM MENGENAI PENAHANAN SURAT-SURAT BERHARGA MILIK
PEKERJA SETELAH PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA?
Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, yakni UU 13/2003
maupun yang terbaru yakni Cipta UU Kerja 11/2020 maupun peraturan
pelaksana turunannya tidak mengatur boleh-tidaknya perusahaan menahan
surat-surat berharga milik pekerja, seperti misalnya ijazah. Mengenai hal ini
dikembalikan kepada prinsip perikatan/perjanjian. Pasal 1338 KUHPerdata
mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka secara hukum para pihak
wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati. Bila penahanan ijazah
pekerja oleh perusahaan sepanjang memang menjadi kesepakatan antara kedua belah
pihak, maka tindakan ini tidak dilarang. Namun demikian kami sarankan pekerja
sebelum membuat kesepakatan mempertanyakan tujuan penahanan, hingga sampai
kapan ijazah tersebut akan ditahan, bagaimana bila kemudian hari pekerja
memerlukan, dan penting untuk meminta tanda bukti penyerahan ijazah
tersebut.
Apabila
ijazah Anda tetap ditahan dan tidak dikembalikan setelah Anda berhenti bekerja,
Anda dapat mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu. Misalnya,
dengan mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta kembali ijazah Anda. Namun,
apabila memang pihak perusahaan tidak mau mengembalikan ijazah Anda, Anda dapat
menggugat perusahaan tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum atau
melaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan.
BAGAIMANA STATUS HUBUNGAN KERJA
BAGI PEKERJA YANG TIDAK MEMILIKI PERJANJIAN KERJA SECARA TERTULIS?
Status
hubungan kerja bagi pekerja yang tidak memiliki perjanjian kerja secara
tertulis juga dapat dikatakan “SAH” apabila hal-hal yang diperjanjikan dalam
perjanjian kerja lisan tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak
(pekerja dan pengusaha). Perjanjian Kerja yang terjadi secara lisan
dikatakan “SAH”, selama memenuhi syarat sahnya perikatan/perjanjian sebagai
berikut:
1.
Adanya kesepakatan
antara kedua belah pihak.
2.
Adanya Kemampuan
atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
3.
Adanya pekerjaan
yang diperjanjikan; dan
4.
Pekerjaan yang di
perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAGAIMANAKAH BILA TIDAK ADA
PERJANJIAN KERJA YANG TERTULIS ANTARA PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN DIKARENAKAN
PERUSAHAAN MASIH BARU BEROPERASI?
Pasal
51 ayat (1) UU 13/2003 dan pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan
Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) menyebut
perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan baik untuk perjanjian kerja
waktu tertentu ataupun waktu tidak tertentu. Meski demikian untuk perjanjian
kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang dibuat secara lisan terdapat ketentuan
wajib bagi pengusaha yakni untuk membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh
yang bersangkutan (Pasal 63 ayat (1) UU 13/2003). Surat pengangkatan tersebut
sekurang-kurangnya memuat keterangan:
1.
Nama dan alamat
pekerja/buruh,
2.
Tanggal mulai
bekerja,
3.
Jenis pekerjaan,
dan
4.
Besarnya upah.
APA YANG HARUS DILAKUKAN
PEKERJA APABILA PERUSAHAAN TIDAK MEMBERIKAN PERJANJIAN KERJA TERTULIS?
Sejak
adanya perubahan dalam aturan yang menyebut perjanjian kerja dapat dibuat
secara tertulis atau lisan, memang tidak ada kewajiban pengusaha untuk
memberikan perjanjian kerja secara tertulis. Namun demi kepastian hukum akan
ditaatinya perjanjian kerja baik oleh pekerja maupun pengusaha, maka pekerja
dapat mengingatkan dan meminta perjanjian kerja dibuat secara tertulis. Harus
dipahami kembali bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian yang memuat syarat
syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Artinya kepastian hukum bukan
hanya kepentingan pekerja tetapi juga pengusaha.
APABILA TERJADI PERSELISIHAN
ATAU PEKERJA TIDAK MENDAPATKAN HAK YANG DIPERJANJIKAN DALAM PERJANJIAN KERJA,
BAGAIMANA CARA PEKERJA MEMPERJUANGKAN HAKNYA?
Apabila
hak yang diperjanjikan tersebut adalah hak normatif atau hak yang timbul dari
Undang-undang misalnya:
1.
pembayaran upah
lebih rendah dari upah minimum setempat,
2.
THR,
3.
hak cuti haid,
4.
melahirkan,
5.
dsb,
Pekerja dapat
melakukan pengaduan ke bidang pengawasan ketenagakerjaan yang ada di Kantor Ketenagakerjaan
di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Apabila ingin diperselisihkan, maka harus menempuh mekanisme Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sebagaimana diatur dalam Undang-undang
No. 2 tahun 2004. PPHI mengenai salah satu jenis perselisihan yakni
perselisihan mengenai hak atau perselisihan yang timbul karena tidak
dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama (pasal 1 angka 2 UU 2/2004).
BAGAIMANA HUKUMNYA JIKA
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DIBUAT DALAM BAHASA INGGRIS DAN PARA PIHAK YANG
BERTANDA TANGAN ADALAH ORANG ASING?
Pasal
57 UU No. 13/2003 pasca perubahan dengan UU Cipta Kerja menyebut perjanjian
kerja dibuat secara tertulis harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf
latin. Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa asing harus dicantumkan
pula terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Apabila kemudian terdapat perbedaan
penafsiran antara keduanya, yang berlaku adalah perjanjian kerja yang dibuat
dalam bahasa Indonesia.
Lebih
lanjut mengenai siapa yang dapat bertanda tangan mewakili perusahaan dalam
perjanjian kerja, pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021
tentang Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021) menyebut Tenaga Kerja Asing (TKA)
dilarang dipekerjakan pada jabatan yang mengurusi personalia. PP 34/2021
menyebut jabatan Direktur Utama merupakan salah satu jabatan diperbolehkan
untuk diisi oleh TKA tetapi jabatan Direktur Personalia merupakan salah satu
jabatan yang dilarang untuk diisi oleh TKA. Itu artinya yang dapat bertanda
tangan mewakili perusahaan dalam perjanjian kerja haruslah WNI selaku direktur
personalia.
Demikian modul pedoman pembuatan perjanjian kerja ini
dibuat, sebagai bentuk upaya peningkatan informasi kepada pemberi kerja dan
pekerja tentang pentingnya perjanjian kerja. Melalui modul ini diharapkan
proses pembuatan sampai proses pencatatan perjanjian kerja dapat dibuat dengan
baik dan benar sesuai ketentuan undang-undang.
Penulis menyadari adanya kekurangan dalam penyusunan
modul ini sehingga saran dan masukan sangat diharapkan sebagai bahan perbaikan
selanjutnya. Semoga pembuatan modul ini bisa memberikan manfaat pada bidang
ketenagakerjaan di kabupaten ponorogo.
CONTOH BENTUK PERJANJIAN KERJA